Kesepakatan DPR dan Pemerintah: Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Tanggal 6 Februari

Kesepakatan DPR dan Pemerintah: Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Tanggal 6 Februari

Terkini | waykanan.inews.id | Rabu, 22 Januari 2025 - 21:21
share

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Komisi II DPR dan pemerintah sepakat, kepala daerah yang hasil pilkadanya tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diketok dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa, menunggu hingga ada putusan MK.

DPR pun meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan bakal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Menurutnya, pelantikan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilakukan untuk menjamin kepastian dan efektivitas pemerintahan.

“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan," kata dia.

Topik Menarik