Oknum Polisi Diduga Aniaya Pacar Anaknya Ketahuan Anaknya Hamil, Kini Jalani Hukuman Etik

Oknum Polisi Diduga Aniaya Pacar Anaknya Ketahuan Anaknya Hamil, Kini Jalani Hukuman Etik

Terkini | alor.inews.id | Selasa, 5 November 2024 - 20:00
share

Flores, iNewsAlor. id - Aipda AS anggota Polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur, NTT, kini menjalani proses hukuman etik, karena melakukan penganiayaan terhadap YRJ pelaku persetubuhan terhadap anaknya.

Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Timur (Matim) AKBP, Suryanto, saat dikonfirmasi iNews, Selasa (5/11/2024) sore.

Kata Suryanto, meski sudah jadi tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AS, karena beberapa alasan.

Tetapi berkas perkara kasus penganiayaan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada pertengahan Oktober kemarin.

“Sudah, tetapi karena sanksi hukum penganiayaan adalah dibawah 4 thn dan pertimbangan pelaku persetubuhan anak belum P21 dan masih ditahan di Polres, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami belum melakukan penahanan Aipda AS.”

Selain itu tambah Suryanto, bahwa AS sudah diperiksa Propam dan AS harus siap menjalani hukuman Etik.

Aipda AS, sangat menyayangkan perbuatan YRJ yang tega menghamili anaknya yang kini masih berusia 17 tahun.

"Mereka dua memang pacaran. Harusnya dia (YRJ) melindungi anak saya. Jangan dia hancurkan masa depannya. Saya sebagai orang tua, sangat terpukul. Saya sudah 2 kali memperingati dia (YRJ) agar menjaga anak saya jika dia sayang dengan anak saya. Bukan dengan cara menghamilinya," cerita AS.

AS mengaku saat ini ia tengah mengalami hukuman Etik akibat dari perbuatannya yang telah menganiaya YRJ, pasca dilaporkan pihak keluarga.

 

AS menegaskan bahwa Ia siap menjalani konsekuensi hukum apalagi saat ini kasus tersebut sedang ada pra peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Manggara

Sebelumnya YRJ yang diketahui siswa kelas 3 SMA itu ditangkap polisi, pada 14 September 2024 lalu. YRJ (18) ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap, sebut saja Mawar (17) yang merupakan anak bawa umur, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.

Keluarga YRJ, Eduardus Ejo mengatakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional. 

“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya dihamili YRJ (18), pada Rabu (11/09/2024).

Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMA itu mengalami lebam di mata dan di perutnya.

Selain mengalami lebam di mata dan di perut, YRJ juga sempat pingsan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Kata Eduardus, saat tiba di Polres Manggarai Timur, YRJ kembali dianiaya. Saat itu, lampu ruangan sengaja dimatikan agar tidak terekam CCTV.

Topik Menarik