Kasus Ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Belu Mirip Bengkulu Selatan, Apakah MK Akan Diskualifikasi?"

Kasus Ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Belu Mirip Bengkulu Selatan, Apakah MK Akan Diskualifikasi?"

Terkini | alor.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 08:50
share

Kupang, iNewsAlor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) , menerima gugatan sengketa Pilkda Kabupaten Belu, yang diajukan Tim Pasangan Calon Agustinus Taolin - Yulianus Tai Bere, dari Paket Sehati.

Tim Kuasa hukum paket Sehati, Jeremias Haekase, pada Rabu (08/01/2025) mengatakan gugatan yang diajukan, terkait ketidak jujuran calon wakil Bupati Belu, Vincente Gonsalves Hornai, Paket Sahabat Sejati, yang mendampingi Wilibrodus Lay, sebagai calon Bupatinya, atas statusnya sebagai mantan narapidana.

Gugatan yang diajukan ini, diakui Haekase, terdata nomor 100/PHPU.BUP-p XXIII/2025, tenang Perseliaihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu Tahun 2024, dan telah mendapatkan jadwal sidang perdana yang rencananya, akan digelar pada 14 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Haekase menambahkan, berkaitan dengan sengeketa Pilkda ini, mereka juga telah menyerahkan berbagai bukti yang menunjukkan ketidakjujuran Vicente Gonsalves dalam menyampaikan status hukumnya dalam pencalonan Pilkda Kabupaten Belu.

Sebagai bukti utama, penggugat menyertakan salinan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Vicente pernah dihukum penjara.

Sebelumnya, Berdasarkan laporan tim kuasa hukum paket sehati, bahwa Vicente Gonsalves Hornai diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan pada tahun 2003.

Hukuman tersebut dijatuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara nomor 186/PID/B/2003/ PN. ATB,.dimana Vicente terbukti bersalah atas kasus membawa lari seorang perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau walinya.

Dakwaan terhadap Vicente mencakup pelanggaran Pasal 328 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, dan subsider Pasal 332 KUHP Ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Tim kuasa hukum menilai bahwa fakta ini tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh Vicente selama proses pencalonannya.

Sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat  2, tentang syarat calon Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, juga Gubernur-Wakil Gubernur,  bahwa pasangan calon wajib menyampikan data diri secara JUJUR kepada penyelenggara pemilu, termasuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, WAJIB menyampaikan ke publik melalui media masa yang terverifikasi dewan pers.

Selain itu, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, juga menguatkan dugaan adanya pelanggaran administrasi,  penyelewengan  dokumen yang diajukan oleh calon tersebut ke Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Belu, tegas Haekase.

Tim kuasa hukum Paket Sehati  yakin Hakim Mahkamah Konstitusi, tidak kesulitan dalam memutus perkara Sengketa Pilkda Kabupaten Belu, Karena sudah banyak Yurisprudensi kasus serupa,  salah satunya Sengeketa Pilkada Bengkulu Selatan, tahun 2008, dimana Mahkamah Konstitusi, Mendiskualifikasi H. Dirman Mahfud, karena tidak jujur dan menyamarkan identitas dirinya, yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan, dan menjalani hukum penjara sekitar 7 tahun di  LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Ketidak jujuran tersebut juga telah membuat pemilihan kepala daerah menjadi cacat yuridis.

Dalam Putusan Tersebut, diakui Haekase, MK tidak saja mendiskualifikasi Calon dan Pasangan Calon, kerena terjadi pelanggaran administrasi terhadap pemenuhan syarat calon kepala daerah, namun juga menyatakan pemilihan kepala daerah menjadi cacat yuridis serta bertentangan dengan prinsip JUJUR, sebagai pilar utama dalam pemilihan yang berintegritas. Selain itu, yang paling dekat dan ada Provinsi NTT sendiri, yakni kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Pungkas Haekase.

Sementara itu,  Terkait proses penyidikan yang sedang berjalan di Gakumdu Belu, saat ini di pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu, juga menjadi perhatian serius tim Paket sehati. Tim kuasa hukum Paket Sehati menganggap proses tersebut terkesan lambat, dan mereka berharap agar penyidikan dilanjutkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Jika penyidikan tidak dilanjutkan, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, dengan mendatangi Mabes Polri, berkonsultasi terkait dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Vicente dalam pendaftaran calon, yang mengabaikan statusnya sebagai mantan narapidana.
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai prosedur. Jika terjadi keterlambatan dalam penyidikan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mendatangi Mabes Polri” Tutup Jeremias Haekase.

Topik Menarik