Bawaslu Belu: Vincente Hornai Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Bupati Belu

Bawaslu Belu: Vincente Hornai Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Bupati Belu

Terkini | alor.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 23:40
share

Jakarta, iNewsAlor.id - Dalam sidang perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan keterangan terkait dugaan ketidaklayakan calon Wakil Bupati Belu nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves. Vicente, tidak memenuhi syarat pencalonan karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu Calon Wakil Bupati Belu dari Paket Sahabat Sejati yang mendampingi Wily Brodus Lay ini juga tidak menyampaikan indentitas dirinya sebagai mantan napi ke publik, melalui media masa. 

Dalil Pemohon
Pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere, mengajukan keberatan dengan mendalilkan bahwa Vicente pernah dihukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB pada 17 Januari 2004.

Menurut Pemohon, Vicente tidak jujur dalam persyaratan administrasi, khususnya terkait pernyataan bahwa dirinya tidak pernah dipidana. Pemohon menilai hal ini sebagai alasan kuat untuk mendiskualifikasi Vicente dari Pilkada.

Keterangan Bawaslu
Dalam sidang, anggota Bawaslu Belu, Christafora Fernandez, mengungkapkan bahwa Bawaslu Belu menerima laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang dilakukan Vicente. Laporan tersebut mencakup dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen pencalonan.

“Bawaslu menemukan bahwa Vicente memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Berdasarkan data, ia pernah dijatuhi hukuman pada tahun 2004,” ujar Christafora di depan sidang MK.

Kendala Penyelidikan
Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu hingga tahap penyidikan di Polres Belu. Namun, upaya penyidikan terhambat oleh ketidakhadiran Vicente dalam tiga kali panggilan resmi. Bahkan setelah dilakukan pencarian, Vicente tetap tidak dapat ditemukan hingga batas waktu penyidikan berakhir.

“Karena Vicente tidak hadir dan tidak dapat dimintai keterangan, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka,” kata Christafora.

Meski tidak ada penetapan tersangka, Bawaslu menyimpulkan bahwa Vicente diduga telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran pasangan calon. Hasil ini menimbulkan polemik terkait kelayakan Vicente untuk melanjutkan pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Belu.

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi momen krusial untuk menentukan kelanjutan proses Pilkada di Kabupaten Belu. Keputusan final terkait kelayakan Vicente masih menunggu putusan hakim MK.

Topik Menarik