Pomal Proses Hukum Oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Tanpa Libatkan Pihak Lain 

Pomal Proses Hukum Oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Tanpa Libatkan Pihak Lain 

Terkini | ambon.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 17:00
share

SORONG, iNewsAmbon.id - Komandan POMAL Lantamal XIV Sorong, Letkol (PM) Dian Sumpena, memastikan bahwa pembunuhan melibatkan oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi terhadap Kesya Lestaluhu akan diproses hukum secara individu dan tidak melibatkan pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Kesya Lestaluhu atau Kesya Irena Yola Lestaluhu ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, dengan 32 luka tusukan. 

Motif di balik pembunuhan ini adalah rasa emosi pelaku setelah korban menghentikan hubungan intim mereka. Kondisi ini diperparah dengan pengaruh minuman keras yang membuat pelaku bertindak di luar kendali.

Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi kini ditahan di Markas Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV Sorong dan dijerat Pasal 340 KUHP Militer tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Proses penyelidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti tambahan. POMAL Lantamal XIV Sorong menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan keadilan yang berlaku.

Topik Menarik