Presiden AS Terpilih Donald Trump Ancam Akan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh
WASHINGTON, iNewsBalikpapan.id -Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump mengancam akan menghukum mati terhadap pemerkosa dan pembunuh. Dia akan langsung memerintahkan menteri kehakiman untuk mempraktikkan hukum tersebut.
Trump, dalam pernyataan di media sosial Truth Social, Selasa (24/12/2024), menegaskan ingin melindungi warganya dari kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan,.
"Begitu dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menerapkan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," kata Trump.
Sikap Trump itu merupakan tanggapan atas pernyataan Presiden Joe Biden pada 23 Desember yang meringankan hukuman sebanyak 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi vonis mati. Hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Trump saat menjabat presiden AS periode pertama, 2017 hingga 2021, menerapkan kembali hukuman mati setelah jeda hampir 20 tahun.