Perda Pengaturan Swalayan di Bandung, Perlindungan Bagi Warung UMKM Kecil

Perda Pengaturan Swalayan di Bandung, Perlindungan Bagi Warung UMKM Kecil

Berita Utama | bandungraya.inews.id | Jum'at, 8 November 2024 - 11:45
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan minimarket semakin menjamur di Kota Bandung. Bahkan, banyak di antaranya yang terletak sangat dekat dengan pasar tradisional dan warung UMKM milik warga, sehingga tak sedikit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpaksa gulung tikar.

Kondisi ini dibenarkan oleh anggota DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, yang juga terlibat dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut Rieke, banyak pedagang kecil, terutama warung rumahan, yang tidak mampu bersaing dengan toko modern, dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan dihadirkannya Perda tersebut.

“Perda ini memberikan payung hukum untuk mengatur jarak antara pasar tradisional dan toko swalayan. Tujuannya agar warung kecil dan ekonomi warga tetap terlindungi. Misalnya, pasar tradisional dan swalayan harus berjarak minimal 600 meter. Selain itu, aturan ini juga membatasi keberadaan toko swalayan dekat pemukiman,” ujar Rieke yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Bandung.

Rieke menambahkan bahwa berbelanja di warung rumahan atau pasar tradisional memiliki banyak manfaat, selain untuk transaksi ekonomi juga menciptakan interaksi sosial yang lebih dekat antarwarga.

 

“Warung itu bukan sekadar tempat belanja, tapi juga pusat informasi. Misalnya, jika ada tetangga sakit, informasi itu bisa cepat tersebar. Tidak seperti di swalayan, yang lebih transaksional. Di warung, kita bisa menawar harga atau bahkan berhutang,” jelasnya.

Maka dari itu, Rieke menyatakan dukungannya terhadap Perda tersebut, karena keberadaan swalayan dan minimarket harus diatur agar tidak merugikan warung kecil. "Selain jarak, jam operasional juga akan diatur," tegasnya.

Ke depan, Rieke berharap swalayan dan minimarket bisa menerima produk dari pelaku UMKM di sekitar mereka.

“Kami akan dorong dinas terkait untuk memaksimalkan dukungan terhadap UMKM. Meskipun kami memahami keterbatasan anggaran pemerintah, minimal kami ingin agar UMKM mendapat peluang lebih baik dalam ekosistem perdagangan,” kata Rieke.

Mengenai sosialisasi, Rieke menyebutkan bahwa sudah dilakukan selama pembahasan Perda. Banyak masukan dari masyarakat yang diterima, sehingga pihaknya akan lebih proaktif dalam mengawal implementasi Perda tersebut.

 

“Harapan saya, Perda ini bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM, yang pada gilirannya akan menjaga ketahanan ekonomi kita. Mengurangi pengangguran, mendukung usaha mandiri dan warung, dan memberikan peluang bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Isi Perda No. 2 Tahun 2024

Secara substansial, Perda ini mengatur berbagai aspek terkait lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, serta kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pemkot Bandung juga berencana melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi Perda ini melalui tim yang dibentuk oleh Wali Kota.

Beberapa ketentuan penting dalam Perda ini, di antaranya adalah: 

- Pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis yang berada di jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
- Supermarket dan department store harus berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang berada di jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
- Hypermarket dan pusat perkulakan harus berjarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
- Minimarket dengan luas maksimal 200 meter persegi yang berada di pinggir jalan lingkungan harus berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar tradisional.

 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang teratur dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM.

Topik Menarik