Terlibat TPPO, Perempuan Paruh Baya Diringkus Satgas Asta Cita Polres Cimahi
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang perempuan berinisial LF (50) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka mengiming-imingi korbannya yang kebanyakan berasal dari wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI dengan berangkat secara ilegal.
Dari aksinya tersebut, tersangka bisa meraup uang jutaan rupiah. Sebab oleh pihak agen yang bekerja sama dengan tersangka, menjanjikan imbalan Rp1-3 juta dari setiap satu orang warga yang diberangkatkan.
"Tersangka memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan tidak sesuai prosedur resmi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Tri mengungkapkan, terungkapnya kasus TPPO ini berawal saat Satgas Asta Cita Polres Cimahi Polres Cimahi yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu melakukan penggerebekan ke sebuah kontrakan yang dijadikan penampungan.
Di sana ada 6 orang yang diduga merupakan korban yang sebagian besar merupakan warga di wilayah KBB. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan.
Kemudian setelah dijanjikan pekerjaan mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung. Di sana para korban dipersiapkan paspor untuk berangkat. Setelah itu, para korban direncanakan akan digeser ke tempat penampungan kedua, yakni di daerah Kendal, Jawa Tengah.
"Jadi posisi kerjaanya pun korban tidak mengetahui apa, dan berangkatnya juga menggunakan visa wisata," sambungnya.
Namun sebelum diberangkatkan ke Kendal jajaran Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penyelamatan.
Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi. Pelaku juga memotong gaji korban selama 2 bulan.
Tersangka ini bukan mantan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), tapi mengetahui mekanisme untuk memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri.
Oleh karenanya dalam empat tahun berakai, LF telah memberangkatkan 10-12 korban.
"Pelaku FL dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun," sebut Tri.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kombes Pol Mulia Nugraha mengimbau kepada warga masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi.
Yakni dengan memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa.
Lalu harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan.
"Bisa juga datang ke kantor kami (BP2MI) atau ke Disnaker untuk menanyakan legalitas perusahaan yang akan mempekerjakan. Sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Sedangkan tersangka LF mengaku selama menjalankan profesinya itu dia sudah memberangkatkan 10-12 calon pekerja. Untuk pekerjaan apa dan dimana, dirinya tidak mengetahui karena itu semua diatur oleh agen yang belum pernah bertatap muka langsung.
"Saya dikontak sama agen, jadi kalau ada yang mau kerja ke luar, baru saya dapat fee. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT), Disnaker KBB, Dewi Andani mengakui jika wilayah selatan KBB seperti Kecamatan Gununghalu, Cipongkor, dan Rongga menjadi lumbung TKI di KBB.
Sehingga banyak dijadikan target sasaran agen yang mencari pekerja untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Bahkan ada kasus, ternyata sponsor ilegal yang memberangkatkannya adalah berasal dari lingkungan sekitar korbannya.
"Untuk kasus laporan TKI ilegal yang masuk ke Disnaker KBB selama tahun 2024 ada 19 orang. Tiga kasus terakhir menimpa Atikah di Arab Saudi, Wildan di Myanmar, dan Novi di Jeddah," ucap Dewi yang turut hadir dalam gelar perkara. (*)