Ketua Umum PBNU Pertanyakan Hak Rakyat usai Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Umum PBNU Pertanyakan Hak Rakyat usai Kenaikan PPN 12 Persen

Nasional | bandungraya.inews.id | Jum'at, 3 Januari 2025 - 20:40
share

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertanyakan hak apa yang didapatkan oleh rakyat setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2024 lalu.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, dialog soal rakyat dan pajak semestinya menjadi tajuk utama dalam wacana setiap kenaikan pajak karena hal itu nantinya akan dibebankan langsung kepada rakyat.

"Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu," ucap Gus Yahya di kantor PBNU Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Gus Yahya mengaku sudah menyoroti terkait kenaikan PPN 12 persen ini sejak 2021, sehingga keputusan itu berbuah menjadi undang-undang (UU) dan sampai saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah.

"Buat kita, rakyat republik ini, mungkin telat ribut-ribut soal itu mestinya dulu-dulu kita juga diajak ngomong juga 2021 itu kita ikut," ujarnya.

 

Gus Yahya juga mendorong adanya pematangan soal kebijakan ini. Apalagi, pembahasan ini berada dalam tatanan lembaga tinggi negara, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

PPN secara resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025). Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkannya, bahwa kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

"Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 persen jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Topik Menarik