Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.
"Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidak sedang menajlankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendaran oleh GRO dan dua temannya.
"Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu," sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiasi dan merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
"Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO serta luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiaswi dan merendahkan martabat manusia," jelas Uli.