KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR RI.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR R8 2019-2022, Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawah swasta pada Senin 6 Januari 2025.
"Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang, dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK pernah menggeledah terhadap seluruh ruangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR , Jakarta, Selasa 30 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan penggeledahan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi rumah jabatan anggota DPR RI.
"Jadi informasi yang hari ini kami peroleh betul hari ini penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengungkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” ujar Ali Fikri dalam sebuah video yang diterima wartawan, Selasa (30/4/2024).
Ali menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga ruang kerja para pegawai.