Kasus Jual Beli Bayi Terungkap, Bayi 11 Bulan dijual Ayah Kandungnya di Kota Tangerang

Kasus Jual Beli Bayi Terungkap, Bayi 11 Bulan dijual Ayah Kandungnya di Kota Tangerang

Terkini | banten.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:30
share

TANGERANG, iNewsBanten – Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil membongkar kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap di wilayah Kota Tangerang.

Kejadian ini bermula dari seorang ayah berinisial RA (36) melihat sebuah unggahan di akun Facebook tentang seseorang yang berniat membeli bayi. Unggahan itu dibuat oleh pelaku MON (30).

Setelah melihat unggahan tersebut, RA kemudian melakukan komunikasi dengan MON melalui Facebook Messenger dan lanjut Whatsapp. Sampai pada akhirnya sepakat keduanya untuk bertemu di wilayah Tangerang.

Diketahui, RA menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta. Motif yang diutarakan RA karena tekanan ekonomi yang pada akhirnya tega melakukan tindakan tidak bermoral tersebut.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yanuar Kanitero kepada wartawan, Senin (7/10).

 

Perbuatannya terbongkar setelah sang ibu pulang dari Kalimantan tempatnya bekerja dan langsung mencari keberadaan anaknya.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," sambung David.

Pelaku mengambil anaknya dari rumah ibu mertuanya di wilayah Tangerang, dengan dalih menitipkan anaknya pada kerabat. Namun, kenyataannya, ia justru menjual buah hatinya seharga Rp15 juta.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Topik Menarik