Ilmu Pemerintahan UNPAM kampus Serang Sukses Gelar Webinar Nasional & Desiminasi PKM
Serang, iNewsBanten - Pada tanggal 23 desember 2024, Program Studi Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang telah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dan Diseminasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema "urgensi kenaikan kebijakan PPN 12 dan implikasi bagi masyarakat Indonesia". Webinar ini membahas secara mendalam mengenai wacana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 yang direncanakan oleh pemerintah.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Dr. E. Nurzaman. A.M. M.Si., M.M, Rektor Universitas Pamulang, dengan 2 (Dua) narasumber ahli yaitu Ir. H. Budi Sulistyono Kanang, Anggota DPR RI (Komisi VI & Badan Anggaran), dan Shanty Kartika Dewi, M.Si., ketua jurusan Ilmu Pemerintahan UNTIRTA.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting yang menjadi sorotan yaitu PPN 12 akan menambah pemasukan negara sekitar 70 T dan Kenaikan PPN diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang nantinya berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat.
Webinar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, antara lain, melakukan kajian mendalam terhadap dampak kenaikan PPN, pemerintah memperbaiki komunikasi politik, peningkatan efesiensi dalam pengelolaan keuangan, serta memperluas sosialisasi mengenai manfaat kebijakan ini kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan.
Kenaikan PPN menjadi langkah strategis yang penuh tantangan. Agar kebijakan ini efektif, Pemerintah harus melakukan langkah strategis dalam mengelola peneriman secara akuntabel dan transparan. Dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kenaikan PPN tidak hanya menjadi beban, tetapi juga investasi dalam pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Setelah webinar nasional, kegiatan ini dilanjutkan dengan diseminasi pengabdian kepada masyarakat (pkm) yang diikuti oleh dosen dari ilmu pemerintahan unpam serang.