Raperda Pemberian Nama Jalan untuk Menghormati Jasa Tokoh Pendahulu di Kuningan
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat DPRD Kuningan, Jabar, menyampaikan penjelasan kaitan dua raperda inisiatif. Yakni raperda soal Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.
Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat DPRD Kuningan, Reni Parlina menuturkan, jika Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan tanpa terkecuali. Pancasila harus menjadi pondasi utama dalam membentuk karakter bangsa," ujarnya, Jumat (27/12).
Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat memberikan apresiasi, atas dukungan Pj Bupati Kuningan terhadap dua raperda inisiatif ini.
"Kami berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan secara serius oleh penyelenggara pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan melalui kurikulum dan sosialisasi yang efektif," katanya.
Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2022, pemberian nama jalan memiliki peran strategis dalam tata kelola daerah.
"Penetapan nama jalan dan fasilitas umum yang jelas akan memudahkan navigasi, dan menjadi penghormatan terhadap jasa-jasa seseorang yang telah berkontribusi bagi negara," jelasnya.
Ia menekankan, bahwa pemberian nama jalan harus mencerminkan keunikan budaya dan sejarah daerah.
"Nama-nama ini harus dirumuskan dengan melibatkan ahli sejarah dan literasi, agar memperkuat identitas Kuningan," ujarnya.
Pihaknya berharap, kedua raperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta tata kelola daerah di Kuningan.
"Kami percaya, regulasi ini akan membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat," pungkasnya.***