Penyalahgunaan Obat Keras, Polda Banten Gelar Operasi dan Tangkap 10 Pelaku

Penyalahgunaan Obat Keras, Polda Banten Gelar Operasi dan Tangkap 10 Pelaku

Terkini | banten.inews.id | Minggu, 19 Januari 2025 - 19:40
share

SERANG, iNewsBanten - Dalam operasi yang digelar di sebuah lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol, petugas mengamankan 10 pelaku beserta barang bukti, pada Sabtu (16/1/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan pihaknya menangkap 10 pria di lokasi tersebut, informasi tersebut berawal dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan, polisi menemukan 250 butir obat jenis Excimer, 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp15.000.

Dari 10 pelaku yang ditangkap yakni berinisial BH, AN, AS, AB, MH, SA, MA, SM, SF, dan DR, langsung digiring ke Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Menurut Kombes Yudhis, para pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya, Minggu (19/1/2025).

Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Guna mengungkap jaringan yang lebih luas, kasus ini kini dalam proses pengembangan,” ucapnya.

Topik Menarik