Pemdes Situregen Kecamatan Panggarangan Lebak Salurkan Bantuan BLT DD Tahun 2024
LEBAK, iNewsBanten - Setelah menuai sorotan dari berbagai pihak, Pemerintah Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024, kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 41 KPM.
Penyaluran ini dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Kantor Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Para KPM yang berjumlah 41 KPM tersebut, menerima penyaluran bantuan BLT DD, untuk dua bulan, yaitu bulan Maret dan April tahun 2024.
Abdul Muhyi, Kepala Desa Situregen saat ditemui wartawan disela-sela penyaluran, menyampaikan bahwa, BLT DD tahun 2024 yang seharusnya disalurkan di tahun kemari. Namun, baru disalurkan di Januari tahun 2025 ini, lantaran anggaran yang sudah diserap di salah gunakan oleh beberapa oknum perangkat desa.
Menurutnya, proses pencairan BLT DD dari rekening desa dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
"Hari ini kami baru bisa menyalurkan dua bulan anggaran kepada empat puluh satu KPM dengan nominal Tiga Ratus Ribu Rupiah per bulan, penyaluran yang dilakukan ini berasal dari pengembalian uang yang dipakai oleh oknum perangkat desa," katanya.
"Belum semuanya dikembalikan, karena ada beberapa orang oknum perangkat desa yang belum mengembalikan," tambahnya.
Dirinya mengaku sudah memberikan ultimatum kepada oknum tersebut untuk segera mengembalikan paling lambat akhir bulan Januari 2025 ini.
"Kami akan salurkan kembali sisanya yang 8 bulan paling lambat tanggal 31 Januari 2025," janjinya.
Menanggapi hal ini, Asep Pahrudin, Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan sangat menyayangkan dengan belum sepenuhnya hak KPM di berikan.
Asep menilai anggaran BLT DD yang sudah di anggarkan dalam APBDes 2024. Namun sampai dengan bulan Januari 2025 belum sepenuhnya diberikan kepada KPM, ini merupakan tindakan melanggar hukum.
"Dengan dalih apapun, ini merupakan bentuk korupsi yang tidak bisa diampuni, apalagi sampai saat ini masih ada 8 bulan hak KPM yang belum diberikan," kata Asep.
Asep melanjutkan, selain Desa Situregen, ia juga menemukan penyalahgunaan anggaran BLT DD di Desa Cimandiri, dimana dari 12 bulan anggaran, yang 6 bulan nya tidak disalurkan.
"Kasusnya sama, yang Desa Cimandiri pun setelah ramai disoroti oleh berbagai pihak, baru disalurkan pada bulan Januari 2025," ujarnya.
Asep mendesak agar Kepolisian Resort Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan Banten segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Situregen dan desa Cimandiri.
"Atas kejadian di dua desa ini, Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindakan tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali baik di dua desa ini, maupun desa yang lain di Kecamatan Panggarangan," pungkasnya.