Terkait Dugaan Tipikor Kejagung Surati Kades Kohod, AGRA: Usut Tuntas Sampai Keakarnya
KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan turut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2023 s/d 2024.
Menurut perkembangan informasi, langkah yang sedang ditempuh Kejagung saat ini ialah permintaan bantuan data/dokumen kepada Kepala Desa Kohod seperti salah satunya ialah buku letter C Desa Kohod terkait persoalan tersebut.
Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar bahwa saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani," kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1) 2025.
Ia melanjutkan, Korps Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Kabupaten Tangerang tersebut.
"Kami (Kejagung) secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait Tipikor," lanjut Harli.
Sekjend Pimpinan Pusat (PP) Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra), Saiful Wathoni berpandangan bahwa praktik suap ini pasti akan ditemukan, bilamana Kejagung serius melakukan pengusutannya.
Menurutnya, HGB baru diterbitkan di tahun 2022/2023 dan pada saat dikeluarkan lokasi sudah berupa lautan seperti sekarang. Meskipun ada pandangan di tahun 1982 lokasi tersebut masih berupa daratan dengan dasar dokumen girik tahun 1982.
"Sebenarnya kami juga menyangsikan, girik yang dimaksud juga penting diperiksa, benar tidak diterbitkan tahun 82 atau jangan-jangan hanya buatan saja," ujar Saiful ketika diwawancarai, Sabtu (25/1) 2025.
Selain itu, Saiful berharap Kejagung harus serius mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, karena ini masalah bukan sekadar HGB saja tetapi status Proyek Strategi Nasional (PSN).
"Usut sampai ke Jokowi dan Menko Perekonomian sebagai yang paling bertanggung jawab mengeluarkan status PSN," tandas Saiful.
Berjalannya persoalan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebut sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023 atau di masa pemerintahan Jokowi.
"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," ucap Jokowi.