Sambil Razia Narkoba, Polisi Juga Amankan Mesin Judi Gelper di Kampung Aceh Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengamankan puluhan unit mesin judi gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Kampung Aceh, Simpang DAM, Batam, pada Kamis (7/11/2024).
Penggerebekan ini dilakukan setelah Direktorat Narkoba Polda Kepri sebelumnya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menemukan 30 unit mesin judi.
Namun, tidak semua mesin dibawa karena sebagian di antaranya sudah rusak. Mesin yang masih berfungsi menjadi barang bukti yang diamankan dan akan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi ini bagian dari Asta Cipta, instruksi 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto. Mesin-mesin yang kami amankan adalah mesin jackpot dan mesin tembak ikan yang biasa digunakan dalam permainan judi,” kata Kombes Donny.
Meskipun tidak ada pemain atau pemilik lokasi yang diamankan, pihak kepolisian berencana untuk memanggil PTSP BP Batam untuk melakukan klarifikasi terkait izin lokasi gelanggang permainan elektronik tersebut.
Ia menekankan bahwa Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki keistimewaan dalam penyediaan lokasi gelper, yang sering disalahgunakan untuk perjudian ilegal.
"Peran pengawasan bersama sangat penting. Izin yang diberikan untuk arena ketangkasan sering disalahgunakan untuk kegiatan perjudian ilegal. Kami akan menyelidiki lebih lanjut pemilik lokasi dan izin yang diberikan," ujar Donny.
Selain memeriksa izin di Kampung Aceh, Polda Kepri juga berencana untuk melakukan pemeriksaan serupa di beberapa lokasi gelper lain di Batam. Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait izin, polisi akan mengambil tindakan tegas.
“Setelah memeriksa izin di Kampung Aceh, kami juga akan meminta data dari BP Batam untuk lokasi gelper lainnya. Jika ada temuan pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas,” tambahnya.