Bea Cukai Batam Catat 186 Pelanggaran hingga November 2024, Mayoritas Rokok Ilegal dan Narkotika

Bea Cukai Batam Catat 186 Pelanggaran hingga November 2024, Mayoritas Rokok Ilegal dan Narkotika

Berita Utama | batam.inews.id | Jum'at, 22 November 2024 - 12:45
share

BATAM, iNewsBatam.id - Otoritas Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau telah mencatat sebanyak 186 laporan pelanggaran hingga November 2024.

Dari jumlah tersebut, 148 laporan berasal dari penindakan non-patroli laut, 31 dari patroli laut, dan 7 terkait dengan pelanggaran narkotika, psikotropika, serta prekursor.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak terjadi berkaitan dengan komoditas barang kena cukai (BKC), barang kiriman, serta narkotika dan psikotropika.

"Angka ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran untuk melindungi masyarakat. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," katanya pada Jumat (22/11/2024).

Dalam operasi rutin, Bea Cukai Batam berhasil menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti HMIND, H&D, dan Manchester. Selain itu, penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal juga dilakukan, dengan total barang bukti sebanyak 22,3 liter.

"Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pelaku yang membawa rokok tanpa pita cukai," tambah Evi.

Pelanggaran di sektor cukai sebagian diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam periode ini, Bea Cukai Batam berhasil menyelesaikan dua kasus dengan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai, yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp193 juta. Pendekatan ini dianggap lebih efisien dan memberikan efek jera bagi pelaku.

 


Dari pengawasan barang kiriman, dua unit mobil yang membawa 35 koli barang tanpa pemberitahuan pabean berhasil diamankan saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Barang bukti kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Instansi itu juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 70,7 gram methamphetamine, 14 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

"Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memberantas peredaran barang terlarang, menjaga keamanan masyarakat, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika," ujar Evi.

Topik Menarik