Sidang Perdana Suami Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya di Setu Bekasi Ditunda
BEKASI, iNewsBekasi.id- Sidang perdana kasus pembunuhan Asep Saepudin yang dilakukan istri, anak, dan kekasih anaknya di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi ditunda. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025 kemarin ditunda hingga 5 Februari 2025 mendatang.
Penundaan sidang ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir. Kasus pembunuhan terhadap Asep terjadi pada Juli 2024 lalu di Kampung Serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Ironisnya pelaku pembunuhan merupakan orang terdekat korban yakni, Juhariah alias Juju istri korban, Silvia anak korban, serta Hagistiko Pramada alias Pram pacar dari Silvia.
Asep pengusaha aksesoris itu dianiaya oleh istri dan pacar anak kandungnya karena sang istri kecewa dengan korban lantaran tidak diberi uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol).
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Atthoilah mengatakan, keluarga korban berharap ketiga terdakwa dapat dihukum seumur hidup. Harapan itu dinilai perlu karena mempertimbangkan faktor sosial terhadap anak dari almarhum Asep Saepudin yang kini tengah dirawat keluarga korban.
"Artinya jika para terdakwa ini sudah bebas, baik secara psikologis akan menjadi boomerang juga terutama buat anak-anak yang masih kecil yang saat ini masih dibawah naungan pihak keluarga korban," katanya di PN Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Menurutnya, penundaan sidang ini tak menyulutkan semangat keluarga terutama adik almarhum Asep untuk mengikuti proses persidangan. Melalui kuasa hukumnya Yudi berharap JPU dapat mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta persidangan nantinya dalam menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa.
"Jaksa sepertinya yang belum bisa hadir tadi melalui jaksa pengganti, kemudian persidangan dinyatakan ditunda sampai dua minggu ke depan. Tentu keluarga pada prinsipnya sudah memberikan kepercayaan sebelumnya kepada jaksa ya. Dari kami kalau pun dibilang kecewa ya, boleh kecewa cuma kami mengerti dan bisa kami mengerti," ujarnya.
Atthoilah menuturkan, sanksi pasal berlapis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa telah sesuai keinginan keluarga. Yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Sejauh ini sudah sesuai, cuma kami kalau melihat dari tuntutan jaksa kan kita belum bisa melihat ya, cuma kalau yang BAP dari Polsek Setu sudah sesuai," tuturnya.