Zahir Eks Bupati Batubara Ditangkap Polda Sumut usai Daftar Pilkada, Sempat Buron Sebulan

Zahir Eks Bupati Batubara Ditangkap Polda Sumut usai Daftar Pilkada, Sempat Buron Sebulan

Berita Utama | inews | Selasa, 3 September 2024 - 15:21
share

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap Zahir mantan Bupati Kabupaten Batubara. Dia ditangkap setelah buron sejak sebulan terakhir.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditangkap di kediamannya di Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024). Penangkapan ini atas dugaan kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam halkorupsi penyalahgunaan jabatan.

"Iya benar, tadi subuh penangkapannya," kata Hadi, Selasa (3/9/2024).

Setelah ditangkap Zahir langsung ditahan. Dia menjalani penahanan untuk mengikuti pemeriksaan tambahan dalam kasus seleksi PPPK tersebut.

"Penahanan itu kewenangan penyidik. Termasuk penahanan dan penangguhan penahanan. Itu semuanya ada kewenangan penyidik sesuai ketentuan undang-undang. Alasan subjektif dan objektif," ujarnya.

Diketahui, Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Selain Zahir, ada lima tersangka lain dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara. Kemudian Faisal yang juga adik dari Zahir serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir. Namun Zahir dua kali tak datang dari panggilan penyidik.

Polisi kemudian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Zahir per tanggal 29 Juli 2024. Zahir lalu menyerahkan diri ke polisi pada 12 Agustus 2024. Setelah menyerahkan diri, Zahir kemudian mengikuti pemeriksaan. Namun usai diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan Polisi.

Polisi kemudian melimpahkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 15 Agustus 2024. Saat berkas perkaranya masih dalam penelitian Kejaksaan, Zahir yang telah berstatus tersangka kemudian mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Batubara. Dia mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara bersama Aslam Rayudah. Mereka diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Ummat.

Topik Menarik