Masa Jabatan Berakhir 17 Oktober, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah

Masa Jabatan Berakhir 17 Oktober, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah

Berita Utama | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 22:45
share

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait masa jabatannya di DKI 1 akan habis pada 17 Oktober 2024 mendatang. Dia hanya ingin menjalankan tugas sebaik-baiknya.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," kata Heru kepada wartawan di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Heru akan genap 2 tahun menjabat sebagai Pj Gubernur. Ia menyerahkan sepenuhnya atas nasibnya kepada yang memberikan tugas yakni Mendagri. "17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," ujarnya.

 

Sekedar informasi, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu, 11 September 2024.

 

Adapun salah satu agendanya yakni pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024," bunyi surat yang dilihat Jumat (6/9/2024).

Topik Menarik