Mahkamah Pidana Internasional Batalkan Tuntutan Hukum terhadap Ismail Haniyeh atas Krisis Gaza

Mahkamah Pidana Internasional Batalkan Tuntutan Hukum terhadap Ismail Haniyeh atas Krisis Gaza

Berita Utama | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 04:00
share

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (6/9/2024) membatalkan kasus kejahatan perang yang dituduhkan kepada Ismail Haniyeh. Hal tersebut menyusul kematian pemimpin politik Hamas itu di Iran pada 31 Juli lalu.

Jaksa ICC Karim Khan sebelumnya meminta mahkamah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda itu untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Haniyeh, bersama dengan dua pejabat tinggi Hamas lainnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, serta Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Namun Khan akhirnya membatalkan tuntutan untuk Haniyeh pada 2 Agustus karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian tokoh Hamas itu. "Oleh karena itu, (mahkamah) menghentikan proses hukum terhadap Bapak Ismail Haniyeh," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, ICC masih mempertimbangkan surat permohonan yang dilayangkan Khan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant. Selain ketiga orang itu, Khan juga meminta ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar--yang kini menjadi pengganti Haniyeh sebagai kepala Politbiro Hamas--dan ahli strategi militer Hamas, Mohammed Deif.

Israel sendiri mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan pada 13 Juli di Gaza Selatan.

Khan mendakwa Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, termasuk menyebabkan "kelaparan warga sipil", pemusnahan etnik, dan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil. Sementara Haniyeh, Sinwar, dan Deif didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan Israel saat berlangsungnya serangan pada 7 Oktober 2023.

Topik Menarik