E-Meterai Error, Ketua DPR Minta Syarat Pendaftaran CPNS Dipermudah demi Jaring SDM Unggul

E-Meterai Error, Ketua DPR Minta Syarat Pendaftaran CPNS Dipermudah demi Jaring SDM Unggul

Berita Utama | inews | Minggu, 8 September 2024 - 07:30
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sistem pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sempat bermasalah beberapa waktu terakhir. Hal ini karena adanya kendala teknis pada sistem pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disiapkan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

"Kami meminta pemerintah untuk mempermudah syarat pendaftaran CPNS dan jangan sampai mempersulit masyarakat," kata Puan, Sabtu (7/9/2024).

Sejumlah dokumen pendaftaran CPNS memang harus dibubuhkan e-meterai sebagai tanda sah dan bukti legal, namun banyak pelamar yang mengeluhkan tidak bisa mengakses situs meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai. Ada juga yang merasa dirugikan karena telah membeli cukup banyak, namun e-meterai tidak bisa digunakan karena permasalahan sistem.

Persoalan e-meterai tersebut menghambat proses pendaftaran para pelamar, terlebih masa pendaftaran CPNS sudah mepet. Puan pun mengingatkan, setiap instansi pemerintah harus dapat memastikan kesiapan sistem digital yang dibutuhkan masyarakat.

Jangan karena masalah teknis lantas bibit-bibit SDM unggul jadi tidak punya kesempatan. Kemudahan pendaftaran CPNS tujuannya agar negara dapat menjaring sebanyak mungkin putra-putri terbaik bangsa dari seluruh Indonesia untuk menjadi calon ASN, kata Puan.

Dia berharap kendala serupa tidak terjadi lagi. Untuk itu, Puan mendukung evaluasi yang dilakukan terhadap metode atau sistem pendaftaran CPNS.

Ini juga untuk memberikan keadilan bagi pelamar yang terkena dampak gangguan sistem tersebut, ungkapnya.

Untuk diketahui, imbas terganggunya situs pembelian meterai elektronik (e-meterai), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran CPNS dari awalnya 6 September menjadi 10 September 2024.

Selain itu, pelamar CPNS 2024 kini juga boleh menggunakan meterai konvensional (meterai tempel) untuk dokumen pendaftarannya. Meterai tempel bisa digunakan pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

Meskipun ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni e-meterai dan meterai tempel, pelamar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernah digunakan.

"Karena kendala teknis seperti ini banyak merugikan peserta dan masyarakat yang mungkin saja tidak memiliki akses internet yang mudah. Jadi perkembangan sistem digitalisasi harus didukung kesiapan yang matang, katanya.

Puan menilai, insiden kesulitan penggunaan e-meterai bukan hanya menjadi kesalahan teknis tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelamar.

"Transisi ke sistem digital tidak boleh setengah-setengah, dan harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai serta koordinasi yang baik antar lembaga terkait," katanya.

Topik Menarik