54 Emiten Didenda Rp50 Juta <i>Gegara</i> Tak Setor Laporan Keuangan

54 Emiten Didenda Rp50 Juta Gegara Tak Setor Laporan Keuangan

Berita Utama | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 12:44
share

JAKARTA 54 emiten bakal disanksi denda Rp50 juta gegara tidak menyetorkan laporan keuangan. Bursa Efek Indonesia ( BEI ) bakal mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.

Sanksi tersebut dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.

Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.

Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta, tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).

Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).

Topik Menarik