Edan! Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome demi Membiayai Perayaan Ulang Tahun Anak

Edan! Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome demi Membiayai Perayaan Ulang Tahun Anak

Berita Utama | sindonews | Selasa, 10 September 2024 - 18:34
share

HM (25), seorang suami asal Kota Batu, jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena nekat menjual istrinya sendiri untuk layanan sex threesome.

Pelaku digrebek di sebuah hotel kawasan Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat melakukan layanan threesome. Saat digerebek petugas, pelaku tengah berada di dalam kamar layanan threesome.

Baca juga: Suami Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Lalu Ditonton dari Plafon

Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku butuh uang untuk keperluan perayaan ulang tahun sang anak

Usai digerebek, HM dan istrinya serta pria yang menyewa layanan hidung belang dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dari keterangan tersangka, pelaku menjual istrinya untuk layanan threesome sebesar Rp1,5 juta. Tersangka telah melakukan hal yang sama dua kali di Kota Batu dan Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaini mengatakan, alasan utama pelaku menjual istrinya karena kebutuhan ekonomi dan fantasi hubungan suami istri.

Baca juga: Suami Jual Istri untuk Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang hingga Raup Untung Rp10 Juta Perbulan

Selain itu, butuh uang untuk biaya ulang tahun anaknya yang pertama. Pelaku menawarkan jasa layanan sex threesome tersebut dengan menggunakan media sosial facebook.

"Jadi alasan tsk melakukan alasan finasial ekonomi kedua alasan fantasi sex dan kebetula saat kejadian mengaku ke kami ini untuk ulang tahun anaknya, yakni kebutuhan kado dan kue tart," ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu tersangka mengaku awalnya merayu istri untuk melakukan fantasi hubungan sex threesome. Setelah dirayu dan dengan dalih mendapatkan uang akhirnya istrinya mau melakukan hal tersebut.

"Ya dirayu, awalnya (istrinya) nggak mau tapi lama-lama mau mau melakukan itu," akunya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp1,5 juta, bukti chat handphone, seprai hotel dan handphone yang dipakai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik