5 Fakta KPK Geledah Rumdin Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai hingga Elektronik

5 Fakta KPK Geledah Rumdin Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai hingga Elektronik

Berita Utama | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 07:00
share

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 Agustus 2024.

Kedatangannya itu untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Berikut sejumlah faktanya:

1. Diperiksa sebagai Mendes PDTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Halim diperiksa sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK

2. KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).

3. KPK Sita Sejumlah Uang di Rumah Dinas Mendes PDTT

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.

"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.

Namun Tessa enggan menjelaskan lebih detail terkait sejumlah barang bukti yang disita. Termasuk jumlah dan jenis mata uang yang dilakukan penyitaan.

4. KPK Akan Kembali Periksa Abdul Halim Iskandar

Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Antirasuah menyita sejumlah uang. Namun belum diketahui berapa nominal jumlahnya yang diamankan.

"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Okezone, Rabu (11/9/2024).

Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik.

5. Sudah 21 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK.

Topik Menarik