Operasi Sikat 2024, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan

Operasi Sikat 2024, Polda Metro Jaya Tangkap 341 Pelaku Kejahatan

Berita Utama | okezone | Jum'at, 20 September 2024 - 03:15
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024,  sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024. Tujuan operasi ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal.

 “Serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).

Wira menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

 

Dalam operasi tersebut, pihaknya telah berhasil mengungkap 276 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, 5 orang diantaranya dibawah umur, 10 orang merupakan residivis dan 1 orang pengguna narkoba.

“Dari 276 kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus penganiayaan berat sebanyak 6 kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 68 kasus, pencurian kendaraan bermotor 108 kasus, pencurian biasa 23 kasus, perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus,” bebernya.

 

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsoftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.

“Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan  Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Topik Menarik