Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Berita Utama | okezone | Minggu, 22 September 2024 - 07:50
share

JAKARTA – Tarif Tol Dalam Kota naik mulai hari ini Minggu, (22/9/2024). Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang diberlakukan sejak 22 Agustus 2024.

Beberapa ruas tol yang mengalami penyesuaian adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi.

 

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mengembalikan investasi mereka. Selain itu, langkah ini juga diperlukan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol, sekaligus memastikan peningkatan pelayanan dan infrastruktur kepada pengguna tol.

Menurut Widiyatmiko Nursejati, Kepala Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Jalan Tol Dalam Kota memegang peranan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.

Topik Menarik