BPOM Imbau Cantumkan Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

BPOM Imbau Cantumkan Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Berita Utama | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 00:30
share

PENYAKIT tidak menular (PTM) disebut juga sebagai penyakit degenerative. Penyakit ini menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat karena tingkat morbiditas dan mortalitas yang tinggi secara global. Menurut survei Kemenkes 2014, sekitar 29,7 persen penduduk Indonesia sudah mengonsumsi GGL di atas standar.

Karena itu, muncul wacana labelisasi yang akan menunjukkan tingkat risiko konsumsi GGL. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah Indonesia berupaya melakukan penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) melalui kebijakan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan PTM, dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya menyebutkan pengendalian PTM melalui pengendalian konsumsi GGL.

Dalam mengendalikan PTM tersebut, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan yang dapat diterapkan, di antaranya melalui pelabelan gizi pangan yang merupakan kewenangan dan tugas BPOM.

“Salah satu strategi pengendalian konsumsi GGL adalah melalui penetapan pencantuman informasi nilai gizi (ING), termasuk informasi kandungan GGL, pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji,” ujar Taruna Ikrar.

 

BPOM sendiri, bahkan sebelum PP Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan, telah melakukan upaya penanggulangan PTM, antara lain dengan mengatur ketentuan terkait label gizi melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Beberapa kebijakan label gizi pada pangan olahan yang diatur adalah pencantuman tabel informasi nilai gizi yang bersifat wajib dan kebijakan pelabelan gizi pada bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL) yang bersifat sukarela untuk memudahkan masyarakat dalam memahami kandungan gizi pada produk.

Melanjutkan penjelasan Kepala BPOM, Deputi 3 BPOM Elin Herlina menyampaikan bahwa sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil monitoring implementasi pelabelan gizi, saat ini BPOM sedang melakukan reviu terhadap ketentuan pencantuman FOPNL melalui penyusunan kebijakan format pencantuman nutri-evel.

Nutri-level ini terdiri atas empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Level A dengan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D dengan kandungan GGL paling tinggi.

Topik Menarik