Miris! Ayah-Anak Cabuli Santriwati di Bekasi, Beraksi sejak 2020
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan dua guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.
Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengatakan pelaku beraksi kepada santriwati dalam forum pengajian yang keduanya kelola.
Saufi menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).
Adapun kedua tersangka ini, sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji. "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.
Saufi menuturkan peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam, hingga tahun 2024. Barang bukti pakaian dari korban dan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya: Polisi Imbau Orang Tua Waspada
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan lokasi kejadian bukanlah pondok pesantren. Namun, beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, sehingga warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.
Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada, katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.
Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya," katanya.