Selebgram Sarnanitha Jadi Tersangka Kasus Prostitusi 

Selebgram Sarnanitha Jadi Tersangka Kasus Prostitusi 

Berita Utama | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:30
share

BADUNG - Flame Spa, tempat spa di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali diketahui sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait dugaan praktik prostitusi tersebut dan menetapkan Sarnanitha, yang diduga owner Flame Spa, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan memberikan konfirmasi seputar penetapan Sarnanitha menjadi tersangka. 

"Sarnanitha sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilaksanakan gelar perkara sudah ditetapkan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Selebgram Sarnanitha Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Sarnanitha diketahui telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 13 September 2024. Namun Kombes Jansen tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan tersebut sampai akhirnya Sarnanitha ditetapkan mejadi tersangka.

Dugaan adanya praktik prostitusi di Flames Spa berawal dari laporan masyarakat yang kemudian merujuk pada dilakukanya penggerebekan oleh Polda Bali pada Senin, (2/9/2024) malam. Penggerebekan tersebut diakhiri dengan polisi mengamankan tiga orang, yaitu manajer dan dua orang resepsionis spa. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi kejadian.

“Masih berproses untuk dikembangkan. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa. Satu manajer dan dua resepsionis,” terang Kombes Jansen dalam pengamanan tiga staff Flames Spa tersebut.

Penetapan Sarnanitha menjadi tersangka lantaran selebgram tersebut merupakan pemilik Flame Spa sempat dibantah oleh kuasa hukumnya, Doni Tri Istiqomah, SH., M.H pada Senin (30/9/2024) kemarin. Doni menyebutkan bahwa Sarnanitha bukan pemilik Flame Spa.

“Tidak benar bahwa Flame Spa adalah milik Sarnitha. Flame Spa tersebut adalah milik suami Sarnitha bernama Ricky bersama ketiga kawannya bernama, Adam, Darren dan Hinclihife, keempatnya warga negara asing (Australia),” jelas kuasa hukum Donny.

 

Donny mengungkap bahwa bisnis pijat tersebut diatasnamakan Sarnanitha oleh Ricky, suami Sarnanitha, dan Sarnanitha dijadikan sebagai komisaris dan diberikan keuntungan 20 dari hasil usaha tersebut. Masalah mulai terjadi pada tahun 2023 ketika Ricky mulai menambah layanan sensual massage dan pijat body to body. Hal tersebut ditentang keras Sarnanitha karena dinilai melanggar hukum Indonesia. Namun perempuan tersebut tidak bisa berbuat banyak karena Ricky mengancam akan menceraikannya.

Hal tersebut membuat keretakan dalam rumah tangga mereka. Donny mengungkap bahwa Sarnanitha sebenarnya adalah korban eksploitasi WNA dalam bisnis ilegal yang dijalankan Ricky dan teman-temannya dan meminta keadilan untuk Sarnanitha dalam kasus ini.

“Berdasarkan kronologi tersebut, kami mohon keadilan kepada klien kami, karena klien kami adalah korban dari eksploitasi warga negara asing dalam bisnis ilegal yang dijalankan Ricky dan kawa-kawan. Jangan sampai aparat kepolisian digunakan untuk membela kepentingan orang asing dalam pengelolaan bisnis-bisnis hiburan di Bali,” tegas Donny. 

Topik Menarik