Kronologi Ayah Kandung Tega Jual Bayinya Sendiri Via Medsos di Tangerang, Duitnya Buat Judi Online
JAKARTA - Kronologi ayah kandung tega jual bayinya sendiri via medsos di Tangerang, duitnya buat judi online, akan diulas lengkap dalam artikel ini. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Pelaku berinisial RA (36) menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan di media sosial Facebook. RA bahkan membanderol bayinya tersebut sebesar Rp15 juta.
RA diamankan pihak kepolisian bersama HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu. Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB.
"Keduanya diamankan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero.
Kronologinya bermula saat RA terdesak butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pelaku menjual anaknya setelah melihat sebuah postingan di medsos Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, pelaku berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
"Sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkap David.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Saat ibu kandung korban RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Mendengar jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.
"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,”terangnya.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tutup David.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.