Resmi! Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
JAKARTA, iNewsBogor.id - Baim Wong telah menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan pihak Baim telah mengonfirmasi permohonan tersebut.
Gugatan cerai Baim Wong resmi didaftarkan hari ini, Selasa (8/10/2024), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Baim mengajukan permohonan cerai talak kepada Paula.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan mencatat gugatan Baim dengan nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Permohonan cerai talak Baim Wong terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per tanggal 8 Oktober 2024.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, menyatakan bahwa Baim akan memberikan keterangan mengenai gugatannya.
"Insya Allah, pada pukul 16.30 WIB, di Tiger Wong Entertainment, Bintaro, Jakarta Selatan," ujar Fahmi kepada media.
"Baim Wong akan menjelaskan mengenai gugatan cerai talak yang telah diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambahnya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Kabar mengenai keretakan rumah tangga mereka sudah beredar sejak beberapa waktu terakhir, terutama karena pasangan ini jarang terlihat bersama.
Salah satu momen yang mencolok adalah ketika Baim merayakan ulang tahun ayahnya, Johnny Wong, di mana ia menyebut Paula sebagai orang yang mengambil foto tersebut.