20 Ribu Pekerja Terancam PHK Tanpa Pesangon Usai Sritex Pailit

20 Ribu Pekerja Terancam PHK Tanpa Pesangon Usai Sritex Pailit

Berita Utama | okezone | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:05
share

JAKARTA - Sebanyak 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mendukung langkah kasasi yang diambil oleh manajemen untuk membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.

Keputusan pailit tersebut keluar melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dengan adanya kasasi, karyawan berharap keputusan dapat dibatalkan agar perusahaan tetap berjalan dan hak-hak pekerja terjamin.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan bahwa dukungan ini penting demi keberlangsungan pekerjaan para karyawan. "Kawan-kawan pekerja PT Sritex mendukung penuh upaya kasasi agar putusan pailit ini dibatalkan. Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan karyawan bisa terus bekerja," kata Ristadi.

Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit setelah Sritex dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Putusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Januari 2022. Permohonan pailit ini diajukan oleh kreditur PT Indo Bharat Rayon.

Ristadi mengungkapkan bahwa saat ini manajemen Sritex tengah menjalani proses pencatatan aset sebagai bagian dari tindak lanjut proses kepailitan. Namun, ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kepastian terkait pembagian hak atau pesangon untuk para karyawan, karena pengelolaan aset oleh kurator masih dalam tahap awal.

Topik Menarik