Polisi Tangkap Kawanan Perampok Minimarket di Cianjur, Satu Orang Mantan Pegawai

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Minimarket di Cianjur, Satu Orang Mantan Pegawai

Berita Utama | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:00
share

 

CIANJUR - Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam serangkaian pencurian di beberapa gerai ritel minimarket di wilayah Kabupaten Cianjur. 

Para pelaku telah beraksi sejak 11 hingga 25 Oktober 2024 di berbagai Kecamatan termasuk di Karangtengah, Cilaku, Cikalongkulon, dan Cugenang.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku mengancam para kasir dengan senjata tajam berupa golok. Lalu mereka pun mengambil sejumlah uang yang ada dj meja kasir. 

 

Para pelaku sendiri, biasanya datang saat toko ritel akan tutup atau saat para kasir sedang merapikan uang. Dengan modus ini, para pelaku berhasil mengambil uang dari meja kasir dalam waktu singkat, hanya sekitar 10 menit.

"Jadi para pelaku ini sudah beraksi di 11 tempat dan ini terus kita kembangkan tentunya di TKP-TKP lainnya. Kejadian yang dilakukan para pelaku ini beruntun dari tanggal 14 sampai 25 dan itu berulang ada yang dua kali," tutur kapolres, pada saat Press Conference, Selasa (29/10/2024).

 

Menurutnya, diantara pelaku terdapat seorang mantan pegawai Alfamart serta seorang tukang parkir yang diduga bertugas untuk mengawasi situasi keamanan di sekitar toko. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 172 juta.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita langsung meringkus enam orang pelaku. Pelaku di tangkap di berbagai tempat," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk golok, uang tunai, uang koin, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi. 

"Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 E KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun," tutupnya. 

Topik Menarik