Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Politisasi: Penyidik Kerja Berdasar Alat Bukti!

Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Politisasi: Penyidik Kerja Berdasar Alat Bukti!

Berita Utama | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:30
share

 

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Abdul Qohar membantah penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS dalam kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukanlah politisasi. 

Ia menekankan, bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapapun pelakunya.

 

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.

 

Qohar menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023 silam. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.

"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.

Topik Menarik