Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi? Begini Caranya!

Ingin Balik Nama Kendaraan Lagi? Begini Caranya!

Berita Utama | okezone | Selasa, 5 November 2024 - 14:13
share

JAKARTA - Ingin balik nama kendaraan tapi takut ribet? Tenang saja, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Simak langkah-langkahnya di sini.

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. 

Jika ingin mengajukan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya, Anda harus memperhatikan syarat dan cara pengajuannya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat,” tuturnya. 

Syarat yang harus dipenuhi, di antaranya BPKB asli beserta fotokopiannya, STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopiannya.

Kemudian, hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

Setelah semua berkas terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu: 

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

6. Membayar tagihan di loket pembayaran.

7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

8. Proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Kemudian, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Itu tadi persyaratan serta proses pengajuan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya. Segera lengkapi berkas Anda dan ikuti alurnya!

Topik Menarik