Rezky Aditya Tidak Terbukti Telantarkan Anak Wenny Ariani, Ini Hasil Gelar Perkara
JAKARTA - Rezky Aditya menghadiri gelar perkara khusus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, pada Kamis, 7 November 2024. Gelar perkara ini tindak lanjut dari laporan Wenny Ariani terkait dugaan penelantaran anak di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Agustus 2021.
Rezky hadir di Polda Metro Jaya bersama istrinya, Citra Kirana. Pasangan ini tampil serasi dengan busana bernuansa warna cerah. Keduanya memilih untuk bungkam dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.
Ana menyampaikan bahwa hasil gelar perkara memberikan titik terang bagi pihak Rezky. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia menyebut bahwa Rezky tidak terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak seperti yang dituduhkan oleh Wenny.
"Alhamdulillah, memang tidak ada dasar tuduhan tersebut. Pertama, Rezky bukan ayah kandung Kekey. Kedua, ia bukan ayah angkat, dan ketiga, secara ilmu pengetahuan dan teknologi, belum terbukti bahwa ia adalah ayah biologis anak tersebut," ujar Ana.
Ana juga menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan hal berbeda mengenai status Rezky. Dalam gelar perkara ini, tim penyidik membahas putusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan MA tidak menyatakan Rezky sebagai ayah biologis secara pasti. Pembuktian sebagai ayah biologis, kata Ana, memerlukan dukungan tes DNA.
Pada gelar perkara ini, tim penyidik juga melakukan konfrontasi antara pihak Rezky dan Wenny Ariani. Namun, Wenny berhalangan hadir karena kondisi kesehatan dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk segera melakukan tes DNA guna memastikan status ayah biologis dari anak Wenny.
"Penelantaran ini tidak memenuhi unsur. Kami sudah sepakat dan sudah disampaikan di depan pimpinan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor sudah menyatakan kesediaan untuk tes DNA. Kami tinggal menunggu realisasi dari pihak mereka," tambah Ana.
Seperti diketahui, Wenny merasa Rezky tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak bernama Kekey. Kasus ini sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak. Wenny kemudian meminta kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.