Kronologi Pengungkapan Sabu 389 Kilogram Jaringan Afghanistan
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram dari jaringan internasional Afghanistan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan, sabu dengan berat 389 kilogram itu diselundupkan dalam mobil boks yang diamankan di dekat Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng , Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Dia menuturkan, petugas mulanya mengikuti dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia. Akan tetapi, menjelang Kampung Ambon, kedua pelaku memarkirkan kendaraannya dan berpindah ke mobil boks.
“Hasil penggeledahan di mobil boks, dengan didampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram," ujar dia.
Karyoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok yang menyimpan mobil boks tersebut yang digunakan para pelaku.
“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.