Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik
JAKARTA - Pemerintah terus menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini karena PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan buruh dalam UU Cipta Kerja.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun ini. Adapun besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
"Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.