Tanggal 27 November Apakah Anak Sekolah Libur saat Pilkada 2024?
JAKARTA - Tanggal 27 November apakah anak sekolah libur saat Pilkada 2024? Tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk Pilkada serentak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat dalam berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di berbagai daerah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dikutip pada, Senin (25/11/2024).
Menurut Tito, Pilkada serentak tahun ini akan diadakan di 545 daerah yang mencakup 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota. Keppres ini dirancang agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh kesibukan pekerjaan atau kegiatan lainnya.
Keputusan Libur untuk Anak Sekolah
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanggal 27 November 2024 juga berlaku sebagai hari libur bagi anak sekolah? Jawabannya adalah ya. Berdasarkan isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur nasional. Berikut bunyi isi Keppres tersebut:
1. Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
2. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu pada 21 November 2024.
Mengacu pada aturan yang telah berlaku sebelumnya, hari libur nasional merupakan waktu istirahat resmi yang diakui pemerintah. Hal ini mencakup peringatan hari besar keagamaan, kemerdekaan, serta momen situasional seperti Pilkada. Oleh karena itu, seluruh instansi, termasuk sekolah, juga merayakan hari libur tersebut.