Pendidikan HAM dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya Penting untuk Menjamin Hak Kebebasan Beragama

Pendidikan HAM dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya Penting untuk Menjamin Hak Kebebasan Beragama

Berita Utama | okezone | Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:53
share

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) bekerja sama dengan Institut Leimena menggelar Webinar Internasional Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang diadakan secara hybrid dalam rangka Hari HAM Internasional ke-76 pada Jumat malam, 6 Desember 2024. 

Webinar tersebut menekankan pentingnya pendidikan HAM dan literasi keagamaan lintas budaya sebagai bagian dalam upaya merawat keberagaman dan menjamin hak kebebasan beragama. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto menyatakan Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. 

“Prinsip ini menjadi dasar keharmonisan dalam keberagaman agama, suku, dan budaya di tanah air,” kata Mugiyanto yang hadir secara luring dalam webinar bertemakan ‘Memperkuat Harmoni Dalam Keberagaman Melalui Pendidikan HAM dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya’, dikutip Sabtu (7/12/2024). 

Acara ini dihadiri sedikitnya 2.200 peserta via Zoom dengan para pendaftar berasal dari 440 kabupaten/kota dan 16 negara. Mugiyanto mengungkapkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyadari betul pentingnya merawat keberagaman di tanah air.

“Komitmen itu dituangkan dalam Asta Cita Nomor 8 yaitu Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur,” terang Mugiyanto. 

Terlebih, sambung Mugiyanto kebebasan beragama dalam konteks HAM merupakan hak fundamental.  “Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin oleh instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta instrumen nasional seperti UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.

Lebih lanjut, Wamen HAM membahas perihal upaya pemerintah dalam mendorong toleransi umat beragama. Salah satunya yaitu Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang menjadi panduan penting untuk meningkatkan toleransi beragama secara sistematis dan berkelanjutan. 

“Peraturan ini adalah langkah penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan pendekatan yang terstruktur dan terukur, moderasi beragama diharapkan semakin mengakar di kehidupan masyarakat,” ujar Mugiyanto.

Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) telah dirintis Institut Leimena bersama Kementerian Hukum dan HAM RI di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. 

Program LKLB adalah program internasional peningkatan kapasitas guru yang sangat sejalan dan ikut mendukung Asta Cita dengan mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia melalui praktik pembelajaran multikulturalisme, memanfaatkan aplikasi teknologi informasi untuk mempererat kohesivitas sosial, serta ikut menanamkan nilai-nilai anti diskriminasi, inklusivitas, dan perlindungan HAM, melalui para pendidik untuk diteruskan kepada para anak didik. 

“Program LKLB yang diluncurkan di tahun 2021 ini telah menjangkau lebih dari 11,000 guru dan penyuluh agama di 38 provinsi, di mana 57 lulusannya adalah perempuan,” kata Matius.

Matius mengatakan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) menjadi landasan untuk terus menjaga harmoni dalam keberagaman. Kita boleh berbeda, tetapi kita harus mengupayakan harmoni dalam keberagaman karena kita adalah satu umat manusia yang memiliki martabat dan hak-hak yang sama dan setara. “Bukan keharmonisan atau toleransi yang semu, tapi keharmonisan yang ditunjukkan dalam kemampuan bekerja sama, berkolaborasi, untuk saling menghormati dan melindungi sesama manusia sekalipun berbeda,” lanjut Matius.

Deputi Wakil Tetap I, Perutusan Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Achsanul Habib, cita-cita mulia DUHAM setelah 76 tahun dideklarasikan, masih belum terpenuhi bagi banyak orang di seluruh dunia. Situasi intoleransi, kebencian, diskriminasi, dan kekerasan terus melemahkan hak-hak rakyat termasuk yang didasarkan identitas agama dan budaya. 

 

Dalam konteks itulah, Habib menyatakan mempromosikan literasi keagamaan lintas budaya dan pendidikan HAM sangat penting dalam menumbuhkan lingkungan yang menolak intoleransi dan kebencian dalam segala bentuknya. LKLB juga telah menjadi bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia, yang tercermin dalam dialog lintas agama antara Indonesia dan 34 mitranya. 

“Keduanya saling memperkuat dan memfasilitasi penghormatan penuh dan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak rakyat atas kebebasan beragama atau berkeyakinan,” kata Habib.

Duta Besar Kebebasan Beragama Internasional, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Rashad Hussain, menyatakan kantornya berharap bisa bekerja sama dengan KemenHAM yang baru, dalam pekerjaan penting untuk mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan dan keterlibatan dalam LKLB.

“Saya memuji Institut Leimena yang telah melakukan kerja luar biasa selama beberapa tahun terakhir untuk melatih ribuan guru di seluruh Indonesia. Anda telah mempersiapkan mereka untuk mengajarkan generasi masa depan tentang nilai-nilai solidaritas, pengertian, dan kebersamaan, di atas perpecahan. Apa yang Anda lakukan memiliki dampak langsung yang bahkan dapat menyelamatkan nyawa,” kata Hussein.

Webinar internasional ini diisi oleh narasumber penting lainnya yaitu Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Kementerian HAM RI, Harniati, Guru Besar bidang HAM dan Gender, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Presiden International Religious Freedom (IRF) Secretariat, Nadine Maenza, dan aktivis muda, Febby Cipta.

Topik Menarik