SPECIAL REPORT: PPN Naik Jadi 12 Tetap Berlaku di 2025

SPECIAL REPORT: PPN Naik Jadi 12 Tetap Berlaku di 2025

Berita Utama | okezone | Minggu, 8 Desember 2024 - 07:18
share

JAKARTA - PPN 12 tetap jadi diberlakukan pada 2025. Meski pengenaan kenaikan PPN tersebut hanya kepada barang-barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 tetap dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga sudah didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan," kata Prabowo, Jumat 6 Desember 2024.

Tapi, tegas Prabowo, kenaikan PPN menjadi 12 hanya untuk barang-barang mewah.

"Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Sementara untuk PPN terhadap kebutuhan pokok malah akan diturunkan. Di mana saat ini pemerintah dan Presiden Prabowo sedang mengkaji dan mempertimbangkan usulan penurunan pajak bagi kebutuhan bahan-bahan pokok.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

DPR Setuju PPN 12 di 2025

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bersama dengan pimpinan DPR lain telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Hasil dari pertemuan tersebut tetap memberlakukan kenaikan PPN 12 sesuai dengan Undang-Undang tapi diterapkan secara selektif.

 

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Meski demikian, DPR meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan keputusan tersebut. Sebab PPN diterapkan pada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," katanya.

Daftar Barang Kena PPN 12 di 2025

1. Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas

2. Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan

3. Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah

4. Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi

5. Perhiasan Mewah: Emas Batangan

6. Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi.

Daftar Barang Tidak Kena PPN 12

1. Kebutuhan barang pokok

2. Jasa pendidikan

3. Jasa kesehatan

4. Jasa perbankan

5. Hal-hal yang bersifat pelayanan umum,

6. Jasa pemerintahan

 
Topik Menarik