Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Havey Moeis

Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Havey Moeis

Berita Utama | okezone | Jum'at, 27 Desember 2024 - 16:59
share

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Harli menegaskan, alasan jaksa melakukan banding adalah karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, dan vonis yang dijatuhkan tidak adil, karena terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harley kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

 

Vonis dari Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para terdakwa.

"Serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," katanya.

 

Adapun upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Kemudian banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

"Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST," katanya.

"Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST," sambungnya.

Sementara banding terhadap vonis Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
 

Topik Menarik