Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Emas PT Antam
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya,” divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).
Vonis ini terkait kasus korupsi dalam jual beli emas sebanyak 1,1 ton dari PT Aneka Tambang (Antam). Selain hukuman penjara, Budi Said juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 35,5 miliar.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam, yang merupakan perusahaan BUMN. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 triliun. Selain terjerat kasus korupsi, Budi juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hukuman Tambahan dan Ancaman Penyitaan Harta
Selain denda, Budi diwajibkan mengganti kerugian negara dalam bentuk 58,841 kilogram emas Antam senilai Rp 35,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menghadapi tambahan pidana penjara selama delapan tahun.
Pasal yang Dilanggar dan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menjadi bukti komitmen hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.