KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mempelajari vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Vonis itu dianggap publik terlalu ringan.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya.
Dia mengatakan, publik bisa berperan aktif dalam proses tersebut dengan melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut.
"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya.
Fajar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan tersebut akan disorot publik. Akan hal itu, pihaknya telah mengirim tim sejak perkara tersebut bergulir di persidangan.
"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujarnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, sementara vonis yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.