Kritik Wacana Denda Damai Bagi para Koruptor, Mahfud MD: Itu Menjadikan Bentuk Korupsi Lain

Kritik Wacana Denda Damai Bagi para Koruptor, Mahfud MD: Itu Menjadikan Bentuk Korupsi Lain

Berita Utama | palembang.inews.id | Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:50
share

JAKARTA, iNewspalembang.id – Munculnya wacana untuk para koruptor yang mendapat pengampunan asalkan membayar ganti rugi berupa denda damai disebut suatu hal yang salah.

Kritikan tersebut diutarakan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang dinilainya semua masalah tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai. Karena, denda damai itu bukan salah kapra, namun memang benar-benar salah.

“Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar dia di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Bila wacana denda damai itu memang benar diterapkan, ungkap Mahfud, maka hal itu menjadikan bentuk korupsi lain yakni kolusi. Peradilan denda damai, sambung dia, akan membuat para aparat penegak hukum rentan terjerat kolusi.

“Itu korupsi baru, namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum,” ungkap dia.

Sementara, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, sebelumnya meluruskan anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor asal mengembalikan uang negara.

“Pemerintah tidak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bisa bebas. Apa yang diucapkan Bapak Presiden itu adalah sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” tegas dia di Jakarta, Senin (23/12/2024) lalu.

Terhadap pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, jelas Supratman, memang sesuai konstitusi. Kepala negara juga punya kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti atau grasi. Meski begitu, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen memberantas korupsi.

“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” tandas dia.

 

 

 

Topik Menarik