Waspada! 2 Orang Jadi Korban Perampasan Motor Modus <i>Debt Collector</i> di Depok

Waspada! 2 Orang Jadi Korban Perampasan Motor Modus Debt Collector di Depok

Berita Utama | okezone | Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16
share

JAKATA - Kasus perampasan kendaraan terjadi di kawasan Depok dengan modus debt collector alias pura-pura kendaraannya menunggak pembayaran. Hal itu sebagaimana dialami oleh seorang lelaki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial RA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di kawasan Jalan Raya Margonda mengarah Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku menaiki sepeda motor saling berboncengan.

"Diberhentikan oleh 1 kendaraan bermotor yang berboncengan dengan alasan korban ada permasalahan dalam angsuran kendaraan tersebut," ujarnya melalui keterangannya, Minggu (5/1/2024).

 

Di situ, kata dia, korban diajak ikut ke kantor pelaku, hanya saja korban disikut hingga terjatuh. Sedangkan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban yang bernopol B 4305 EBX langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.

Motor Sedang Dipinjam

Sedangkan korban RA, juga mengalami perampasan terjadi di kawasan Jalan Margonda Raya, di mana motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW. Kala itu HW hendak pulang ke rumahnya. Mendadak HW diberhentikan oleh 4 orang lelaki menaiki 2 sepeda motor saling berboncengan.

"Empatorang pelaku mengaku (debt) kolektor dari perusahaan F menegur saksi dengan dalih sepeda motornya itu menunggak cicilan 2 bulan," tuturnya.

 

HW sempat menghubungi korban untuk mengkonfirmasinya, hanya saja tak kunjung mendapatkan respon dari korban. Sedangkan pelaku memaksa HW untuk membawa sepeda motornya itu dan mengambil kunci motor serta STNK kendaraan tersebut.

Saksi HW, tambahnya, hanya diberikan surat berita acara serah terima kendaraan itu oleh para pelaku hingga HW pun menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada korban. Korban lantas mengkonfirmasi ke perusahaan F dimaksud tentang sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2024 dengan nopol B 4008 EBP miliknya itu.

"Setelah dikonfirmasi, perusahaan itu menyebutkan sepeda motornya itu tak ada (di kantornya) dan soal surat yang ada pada korban itu bukan produknya," katanya.

Kedua korban perampasan kendaraan modus debt kolektor itu telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Depok. Saat ini, polisi tengah mendalaminya lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Topik Menarik