Viral! Belanja di Ritel Kena PPN 12, Ini Faktanya

Viral! Belanja di Ritel Kena PPN 12, Ini Faktanya

Berita Utama | okezone | Selasa, 7 Januari 2025 - 06:48
share

JAKARTA - Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen ketika berbelanja di toko ritel. Padahal barang yang dibeli merupakan kebutuhan sehari-hari dan mudah diakses di ritel modern.

1. Viral di Media Sosial

Pengakuan ini viral dan ramai dibahas di sosial media. Misalnya, unggahan di salah satu akun TikTok yang memperlihatkan struk pembelian air mineral yang dikenakan PPN 12 persen dari sebuah toko ritel modern. 

Video tersebut posting pada 28 Desember 2024 atau sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen.

Artinya, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

2. Masih 11 Persen

Penelusuran MNC portal di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, diketahui bahwa sejumlah gerai dan kuliner masih mematok PPN 11 persen. Artinya, pajak yang dikenakan di setiap transaksi masih di level 11 persen.

Misalnya gerai milik PT Matahari Department Store Tbk. Dimana, produk fesyen baik impor dan lokal masih dikenakan PPN 11 persen. 

“Kami belum dapat informasi apa-apa soal kenaikan PPN 12 persen. Yang pasti harga barang di sini masih mengacu pada yang lama (PPN 11 persen),” ujar Sinthya salah satu karyawan di gerai Matahari di Blok M Plaza saat ditemui di lokasi.

 

3. Toko Ritel

Pernyataan senada juga dikatakan kasir di toko ritel yang sama. Menurutnya, belum ada perubahan harga produk fesyen sejak beberapa bulan lalu, sekalipun dia mengaku sudah mendapat informasi bahwa sejumlah barang di pasar ritel dipungut PPN 12 persen.

Tak hanya di Matahari, kondisi yang sama juga terjadi di gerai Skechers dan Planet Sports. Karyawan kedua toko sepatu ini mengaku tidak ada penerapan kenaikan PPN 12 persen.

Alasannya, pemberlakuan kenaikan PPN 1 persen hanya untuk barang mewah alias PPNBM. Selain itu, mereka mengaku tidak ada arahan dari manajemen untuk mengerek PPN menjadi 12 persen.

Untuk kuliner, Djournal Coffee pun masih mengacu pada harga sebelumnya. 

“Harga tetap sama kayak kemaren aja, gak ada yang naik. Soalnya PPN (11 persen) uda masuk di harga ini, (akumulasi harga kopi per gelas),” tutur Reza Barista Djournal Coffee. 

4. Waktu 3 Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya memberikan waktu selama tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel memperbaiki sistem mereka yang terlanjur menaikkan PPN 12 persen. 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Topik Menarik